Hak Cipta


METADATA
Nomor 28
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 16 October 2014
Tanggal Pengundangan 16 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-16
Abstrak CIPTA - HAK 2014 UU NO. 28, LN 2014/NO. 266, TLN. NO. 5599, LL SETNEG : 84 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA - Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang yang baru. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; - Dalam undang-undang ini diatur tentang: a. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga .jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan / atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). c. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. d. Pengelola tempat perdagangan bertanggung .jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya. e. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia. f. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royatti. h. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial. i. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri. j. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Oktober 2014. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 19 Bab dan 126 pasal. - Penjelasan 26 hlm.
Lampiran