Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


METADATA
Nomor 27
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 14 October 2014
Tanggal Pengundangan 14 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-14
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2015 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 2014 UU NO. 27, LN 2014/NO. 259, TLN. NO. 5593, LL SETNEG : 54 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 78/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 2 September 2014; serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran untuk Tahun Anggaran 2015. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangan pada tanggal 14 Oktober 2014. - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. - Undang-Undang ini terdiri 33 Pasal. - Penjelasan 20 hlm
Lampiran