JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
METADATA
Nomor
26
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
14 October 2014
Tanggal Pengundangan
14 October 2014
Tanggal Pengundangan
2014-10-14
Abstrak
LINTAS BATAS - PENCEMARAN ASAP - PERSETUJUAN ASEAN
2014
UU NO. 27, LN 2014/NO. 258, TLN. NO. 5592, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS)
- Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dengan Undang- Undang;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (Persetujuan Asean tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), berlaku efektif tahun 2007, dan bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus dilaksanakan melalui upaya nasional, regional, dan internasional secara intensif. Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan 14 Oktober 2014
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm, lampiran 44 hlm