Hukum Disiplin Militer


METADATA
Nomor 25
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 14 October 2014
Tanggal Pengundangan 14 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-14
Abstrak DISIPLIN MILITER - HUKUM 2014 UU NO. 25, LN 2014/NO. 257, TLN. NO. 5591, LL SETNEG : 44 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer baru. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit; diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer; dan Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Oktober 2014. - Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang Hukum Disiplin Militer yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 62 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran