JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Hukum Disiplin Militer
METADATA
Nomor
25
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
14 October 2014
Tanggal Pengundangan
14 October 2014
Tanggal Pengundangan
2014-10-14
Abstrak
DISIPLIN MILITER - HUKUM
2014
UU NO. 25, LN 2014/NO. 257, TLN. NO. 5591, LL SETNEG : 44 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer baru.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit; diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer; dan Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Oktober 2014.
- Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang Hukum Disiplin Militer yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 62 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Mencabut UU - UU No. 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan