Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


METADATA
Nomor 24
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 30 September 2014
Tanggal Pengundangan 02 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-02
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2013-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN 2014 UU NO. 24, LN 2014/NO. 247, TLN. NO. 5590, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 - Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 77/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 2 September 2014, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Dalam undang-undang ini, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas: (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Oktober 2014. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal. - Penjelasan 16 hlm.
Lampiran