Pemerintahan Daerah


METADATA
Nomor 23
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 30 September 2014
Tanggal Pengundangan 02 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-02
Abstrak DAERAH - PEMERINTAHAN 2014 UU NO. 23, LN 2014/NO. 244, TLN. NO. 5587, LL SETNEG : 460 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam undang-undang ini diatur tentang Pembagian wilayah negara, Kekuasaan pemerintahan, Urusan pemerintahan, Kewenangan daerah provinsi di laut dan Daerah provinsi yang berciri kepulauan, Penataan daerah, Penyelenggara pemerintahan daerah, Perda dan perkada, Pembangunan daerah, Keuangan daerah, Pelayanan publik, Partisipasi masyarakat, Perkotaan, Kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara, Kerja sama daerah dan perselisihan, Desa, Pembinaan dan pengawasan, Tindakan hukum terhadap, Aparatur sipil negara di instansi daerah, Inovasi daerah, Informasi pemerintahan daerah, Dewan pertimbangan otonomi daerah, dan Ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Oktober 2014. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 27 Bab dan 411 Pasal. - Penjelasan 101 hlm, lampiran 147 hlm
Lampiran