Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota


METADATA
Nomor 22
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 30 September 2014
Tanggal Pengundangan 02 October 2014
Tanggal Pengundangan 2014-10-02
Abstrak GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - PEMILIHAN 2014 UU NO. 22, LN 2014/NO. 243, TLN. NO. 5586, LL SETNEG : 62 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA - Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah perlu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial politik dan diatur dalam undang-undang tersendiri, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. - Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam undang-undang ini diatur tentang Panitia pemilihan, Peserta pemilihan dan persyaratan calon, Pendaftaran bakal calon, Uji publik, Pendaftaran calon gubernur, bupati,dan walikota, Penetapan calon gubernur, bupati dan walikota, Penyampaian visi dan misi calon, Pemungutan suara, penghitungan suara, dan Penetapan hasil pemilihan, Pengesahan pengangkatan, Pelantikan, Pendanaan, Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan Wakil Walikota. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Oktober 2014. - Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional berdasarkan Undang-Undang ini untuk pertama kali dimulai pada tahun 2020. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 19 Bab dan 72 pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran