Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian


METADATA
Nomor 20
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 17 September 2014
Tanggal Pengundangan 17 September 2014
Tanggal Pengundangan 2014-09-17
Abstrak PENILAIAN KESESUAIAN- STANDARISASI 2014 UU NO. 20, LN 2014/NO. 216, TLN. NO. 5584, LL SETNEG : 39 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG STANDARISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN - Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 September 2014. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 11 Bab dan 76 pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran