JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki (agreement On Defense Industry Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey)
METADATA
Nomor
19
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
07 August 2014
Tanggal Pengundangan
07 August 2014
Tanggal Pengundangan
2014-08-07
Abstrak
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI- KERJA SAMA INDUSTRI PERTAHANAN - PERSETUJUAN
2014
UU NO. 19, LN 2014/NO. 186, TLN. NO. 5572, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJA SAMA INDUSTRI PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI (AGREEMENT ON DEFENSE INDUSTRY COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY)
- Untuk meningkatkan kerja sama pengembangan industri pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki, pada tanggal 29 Juni 2010 di Ankara telah ditandatangani Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey), dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang Pengesahannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey); yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Turki, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2014.
- Undang-Undang ini terdiri atas 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.