Kesehatan Jiwa


METADATA
Nomor 18
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 07 August 2014
Tanggal Pengundangan 07 August 2014
Tanggal Pengundangan 2014-08-07
Abstrak JIWA- KESEHATAN 2014 UU NO. 18, LN 2014/NO. 185, TLN. NO. 5571, LL SETNEG : 69 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN JIWA - Pengaturan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa dalam peraturan perundang-undangan saat ini belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur secara khusus dalam satu Undang-Undang; sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa. - Dasar hukum Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Upaya Kesehatan Jiwa; sistem pelayanan Kesehatan Jiwa; sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; hak dan kewajiban; pemeriksaan Kesehatan Jiwa; tugas, tanggung jawab, dan wewenang; peran serta masyarakat; dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2014. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait Kesehatan Jiwa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Setiap fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. - Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendirikan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 10 Bab dan 91 Pasal. - Penjelasan 28 hlm.
Lampiran