JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas Di Provinsi Kepulauan Riau
METADATA
Nomor
33
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI KEPULAUAN RIAU - KABUPATEN ANAMBAS - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 33, LN. 2008/NO. 106, TLN. NO. 4879, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ANAMBAS
DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
- Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna, terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur. Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki luas wilayah keseluruhan ± 590,14 km2 dengan jumlah penduduk ± 41.341 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.