Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara


METADATA
Nomor 15
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 19 July 2004
Tanggal Pengundangan 19 July 2004
Tanggal Pengundangan 2004-07-19
Abstrak KEUANGAN NEGARA - TANGGUNG JAWAB - PEMERIKSAAN PENGELOLAAN 2004 UU NO. 15, LN 2004 / NO. 66, TLN. NO. 4400, LL SETKAB : 30 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA - Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; Lingkup pemeriksaan; Standar pemeriksaan; Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan; Akses pemeriksa terhadap informasi; Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern; Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; Pengenaan ganti kerugian negara; dan Sanksi pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 19 Juli 2004. - Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 29 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran