JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
METADATA
Nomor
15
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
19 July 2004
Tanggal Pengundangan
19 July 2004
Tanggal Pengundangan
2004-07-19
Abstrak
KEUANGAN NEGARA - TANGGUNG JAWAB - PEMERIKSAAN PENGELOLAAN
2004
UU NO. 15, LN 2004 / NO. 66, TLN. NO. 4400, LL SETKAB : 30 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
- Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa; Lingkup pemeriksaan; Standar pemeriksaan; Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan; Akses pemeriksa terhadap informasi; Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern; Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut; Pengenaan ganti kerugian negara; dan Sanksi pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 19 Juli 2004.
- Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 29 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut IAR - IAR (S.1989 No.9)
Mencabut Stbl. - 320/1933
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan