Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara


METADATA
Nomor 16
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 23 July 2014
Tanggal Pengundangan 23 July 2014
Tanggal Pengundangan 2014-07-23
Abstrak PROVINSI SULAWESI TENGGARA - KABUPATEN BUTON SELATAN- PEMBENTUKAN 2014 UU NO. 16, LN 2014/NO. 173, TLN. NO. 5563, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara; dengan membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Batauga, Kecamatan Sampolawa, Kecamatan Lapandewa, Kecamatan Batu Atas, Kecamatan Siompu Barat, Kecamatan Siompu, dan Kecamatan Kadatua. Kabupaten Buton Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ±509,92 km2 dengan penduduk ±92.953 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 70 (tujuh puluh) desa/kelurahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 23 Juli 2014. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 11 hlm, lampiran berupa peta 1 hlm.
Lampiran