JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Di Provinsi Sulawesi Tenggara
METADATA
Nomor
15
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
23 July 2014
Tanggal Pengundangan
23 July 2014
Tanggal Pengundangan
2014-07-23
Abstrak
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA - PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
2014
UU NO. 15, LN 2014/NO. 172, TLN. NO. 5562, LL SETNEG : 27 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- Pembentukan Kabupaten Buton Tengah dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Lakudo, Kecamatan Mawasangka Timur, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Gu, dan Kecamatan Sangia Wambulu. Kabupaten Buton Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ±958,31 km2 dengan penduduk ±115.698 jiwa pada Tahun 2012 dan 77 (tujuh puluh tujuh) desa/kelurahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 2014.
- Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm, lampiran 1 hlm.