Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara


METADATA
Nomor 14
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 23 July 2014
Tanggal Pengundangan 23 July 2014
Tanggal Pengundangan 2014-07-23
Abstrak DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA - PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT 2014 UU NO. 14, LN 2014/NO. 171, TLN. NO. 5561, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA - Pembentukan Kabupaten Muna Barat dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :Pembentukan Kabupaten Muna Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muna terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kecamatan Lawa, Kecamatan Wadaga, Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Maginti, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kecamatan Kusambi, dan Kecamatan Napano Kusambi. Kabupaten Muna Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.022,89 Km2 dengan jumlah penduduk ±83.362 jiwa pada Tahun 2012 dan terdiri atas 86 (delapan puluh enam) desa/kelurahan. Dengan terbentuknya Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muna Barat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 2014. - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 11 hlm dan lampiran 1 hlm.
Lampiran