Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik India (extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India)


METADATA
Nomor 13
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 21 July 2014
Tanggal Pengundangan 21 July 2014
Tanggal Pengundangan 2014-07-21
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA- PERJANJIAN EKSTRADISI 2014 UU NO. 13, LN 2014/NO. 170, TLN. NO. 5560, LL SETNEG : 42 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA (EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA) - Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di New Delhi pada tanggal 25 Januari 2011, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India). - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India), salinan perjanjian dalam naskah asli bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juli 2015. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm, lampiran 34 hlm.
Lampiran