Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014


METADATA
Nomor 12
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 30 June 2014
Tanggal Pengundangan 01 July 2014
Tanggal Pengundangan 2014-07-01
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2014- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA-PERUBAHAN 2014 UU NO. 12, LN 2014/NO. 142, TLN. NO. 5547, LL SETNEG : 50 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 60/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 4 Juni 2014, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini terjadi karena perkembangan pada faktor internal dan eksternal, sehingga asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam APBN 2014 perlu disesuaikan. Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Juli 2014. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 memuat 18 Perubahan Pasal. - Penjelasan 16 hlm dan Lampiran 10 hlm.
Lampiran