Keinsinyuran


METADATA
Nomor 11
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 22 March 2014
Tanggal Pengundangan 22 March 2014
Tanggal Pengundangan 2014-03-22
Abstrak KEINSINYURAN 2014 UU NO. 11, LN 2014/NO. 61, TLN. NO. 5520, LL SETNEG : 42 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEINSINYURAN - Saat ini belum ada pengaturan yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran. Atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Keinsinyuran. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. UndangUndang ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Maret 2014. - Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 15 Bab dan 56 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran