Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)


METADATA
Nomor 10
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 19 March 2014
Tanggal Pengundangan 19 March 2014
Tanggal Pengundangan 2014-03-19
Abstrak NUKLIR- TINDAKAN TERORISME -PENANGGULANGAN 2014 UU NO. 10, LN 2014/NO. 59, TLN. NO. 5518, LL SETNEG : 46 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF ACTS OF NUCLEAR TERRORISM (KONVENSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN TINDAKAN TERORISME NUKLIR) - Tindak pidana terorisme nuklir merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan dan peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara. Oleh karenanya perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir) dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir), salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Maret 2014. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 7 hlm, lampiran 35 hlm.
Lampiran