Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)


METADATA
Nomor 9
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 11 March 2014
Tanggal Pengundangan 11 March 2014
Tanggal Pengundangan 2014-03-11
Abstrak DALAM MASALAH PIDANA-BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK- REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA -PERJANJIAN 2014 UU NO. 9, LN 2014/NO. 47, TLN. NO. 5514, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi telah ditandatangani Perjanjian mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Maret 2014. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran