JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
METADATA
Nomor
8
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
11 March 2014
Tanggal Pengundangan
11 March 2014
Tanggal Pengundangan
2014-03-11
Abstrak
DALAM MASALAH PIDANA-BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK-REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA-PERJANJIAN
2014
UU NO. 8, LN 2014/NO. 46, TLN. NO. 5513, LL SETNEG : 54 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
- Untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 30 Maret 2002 di Seoul telah ditandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana; dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Maret 2014.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm, lampiran 45 hlm.