Perdagangan


METADATA
Nomor 7
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 11 March 2014
Tanggal Pengundangan 11 March 2014
Tanggal Pengundangan 2014-03-11
Abstrak PERDAGANGAN 2014 UU NO. 7, LN 2014/NO. 45, TLN. NO. 5512, LL SETNEG : 79 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK TENTANG PERDAGANGAN - Peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan mengharuskan adanya harmonisasi ketentuan di bidang Perdagangan dalam kerangka kesatuan ekonomi nasional guna menyikapi perkembangan situasi Perdagangan era globalisasi pada masa kini dan masa depan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perdagangan. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor, Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Maret 2014. - Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan - Undang-Undang ini terdiri 19 Bab dan 122 Pasal. - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran