1. | Pasal 118 Ayat (6) | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
2. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
3. | Pasal 40 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
4. | Pasal 47 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
5. | Pasal 50 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
6. | Pasal 53 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
7. | Pasal 66 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
8. | Pasal 72 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 8/2016 | Perubahan kedua atas PP Nomor 60 tahun 2014 tahun Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara |
9. | Pasal 75 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
10. | Pasal 77 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
11. | Pasal 78 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 30/2019 | Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
12. | Pasal 79 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 11/2019 | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |