Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1973
Tanggal Penetapan 08 December 1973
Tanggal Pengundangan 08 December 1973
Tanggal Pengundangan 1973-12-08
Abstrak PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA - REPUBLIK INDONESIA INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA - PERJANJIAN 1973 UU NO. 7, LN 1973 / NO. 59, TLN. NO. 3018 , LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA - Pada tanggal 25 Mei 1973, di Jakarta telah ditandatangani “Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura”. Perjanjian tersebut di atas dipandang perlu untuk disetujui dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara; dan Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura. Di dalamnya menyatakan persetujuan terhadap Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini.. Pengesahan perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60. Perjanjian tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Desember 1973. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran