Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1973
Tanggal Penetapan 08 December 1973
Tanggal Pengundangan 08 December 1973
Tanggal Pengundangan 1973-12-08
Abstrak INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA - GARIS-GARIS BATAS TERTENTU - PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA 1973 UU NO. 6, LN 1973 / NO. 58, TLN. NO. 3017 , LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAL GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA - Pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea. Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Perjanjian Antara Indonesia dan Australia Mengenal Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia Dan Papua New Guinea. Di dalamnya menyatakan persetujuan terhadap Perjanjian antara Indonesia dan Papua New Guinea tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinannya dilampirkan dalam Undang-Undang ini. Dengan tercapainya persetujuan ini, maka menjadi jelaslah batas-batas jurisdiksi Indonesia atas wilayah perbatasan itu, sehingga dapat menjamin kepastian hukum untuk keperluan eksplorasi atas kekayaan alam, di daerah lain. Pengesahan perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Desember 1973. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran