Badan Pemeriksa Keuangan.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1973
Tanggal Penetapan 16 July 1973
Tanggal Pengundangan 16 July 1973
Tanggal Pengundangan 1973-07-16
Abstrak PEMERIKSA KEUANGAN - BADAN 1973 UU NO. 5, LN 1973 / NO. 39, TLN. NO. 3017 , LL SETKAB : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - Undang-Undang Nomor 17 tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi Undang-Undang adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor YI/MPR/1973. Berhubung dengan hal-hal tersebut, dianggap perlu untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 tersebut dan menetapkan Undang-Undang baru tentang Badan Pemeriksa Keuangan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 70 dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/1973; dan Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia, sebagaimana telah diubah dan ditambah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Badan Pemeriksa Keuangan, yang di dalamnya memuat Kedudukan; tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan; tempat, bentuk, susunan dan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan; hak keuangan/administratif dan kedudukan protokoler; pembagian tugas dan tata kerja Badan Pemeriksa Keuangan; tindakan kepolisian terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan; dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juli 1973. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran