Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972 / 1973.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1973
Tanggal Penetapan 08 June 1973
Tanggal Pengundangan 08 June 1973
Tanggal Pengundangan 1973-06-08
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1972/1973 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1973 UU NO. 4, LN 1973 / NO. 34, TLN. NO. 3008 , LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1972/1973 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 termaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1973/1974. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972 /1973. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973. Undang-Undang ini diperlukan karena kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1973/1974. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 12,084 milyar ditambahkan kepada pendapatan negara tahun anggaran 1973/1974 dan dipergunakan untuk membiayai belanja pembangunan tahun anggaran 1973/1974. Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 berimbang pada tingkat Rp. 751.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 748.408.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 736.324.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 perlu diatur Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 Juni 1973, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972. - Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran