Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973 / 1974.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1973
Tanggal Penetapan 14 March 1973
Tanggal Pengundangan 14 March 1973
Tanggal Pengundangan 1973-03-14
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1973/1974 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1973 UU NO. 3, LN 1973 / NO. 10, TLN. NO. 2998 , LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1973/1974 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974, perlu diatur dalam Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementarra No. XLI/MPRS/1968; dan Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 - 1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti yang tercantum di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. Pengutamaan sektor pertanian, khususnya produksi pangan dan ekspor. Selanjutnya, dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan dan saldo anggaran-lebih Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1972/1973 serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat; b. dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan fasilitas-fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik-baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal; c. target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan Internasional diusahakan dapat dipertahankan. d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 Maret 1973, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran