Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1973
Tanggal Penetapan 12 January 1973
Tanggal Pengundangan 12 January 1973
Tanggal Pengundangan 1973-01-12
Abstrak ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL - PERUBAHAN PASAL VI - PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 1973 UU NO. 2, LN 1973 / NO. 2, TLN. NO. 2995 , LL SETKAB: 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL - General Conference of the Internasional Atomic Energy Agency ke-XIV tertanggal 28 September 1970 telah menerima suatu resolusi yang mengamendir Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional mengenai susunan Board of Governors. Dalam General Conference tersebut Indonesia telah memberikan suara setuju atas perubahan Pasal VI Anggaran Dasar International Atomic Energy Agency. Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional dipandang perlu untuk disahkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, yang menyatakan sahnya persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (An Amandement of Article VI of the Statue of the International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini. Undang-Undang ini dibuat sebagai suatu usaha dari beberapa negara untuk menambah jumlah anggauta Dewan Gubernur, yang semula hanya terdiri dari 25 (dua puluh lima) anggauta dengan perincitan: 13 designated, 5 anggauta tetap, 8 anggauta tidak tetap, 12 elective members, 11 elective, 1 floater, menjadi 34 atau 35 anggauta, dengan perincian: 12 atau 13 designated members, 9 anggauta tetap, 3 atau 4 anggauta tidak tetap, 22 elective member, 20 elected. Manfaat yang dapat diambil dengan memperkuat kedudukan negara-negara Asia, Afrika & Amerika Latin dalam keanggautaan Dewan Gubernur ialah bahwa negara-negara tersebut dapat lebih menarik perhatian Dewan Gubernur dalam memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, serta dapat turut menentukan policy dari organisasi tersebut. Maka dari itu, perubahan Pasal VI tersebut akan membawa manfaat/keuntungan bagi negara-negara berkembang di Asia pada umumnya, termasuk Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 12 Januari 1973. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran