Landas Kontinen Indonesia.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1973
Tanggal Penetapan 06 January 1973
Tanggal Pengundangan 06 January 1973
Tanggal Pengundangan 1973-01-06
Abstrak INDONESIA - LANDAS KONTINEN 1973 UU NO. 1, LN 1973 / NO. 1, TLN. NO. 2994 , LL SETKAB : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA - Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969. Berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan ditambah; Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah; Undang-Undang Nomor 4 Prp. tahun 1960; Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Landas Kontinen Indonesia, yang di dalamnya memuat status kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, eksplorasi, eksploitasi dan penyelidikan ilmiah, instalasi, pencemaran, yurisdiksi negara, perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan lain, dan ketentuan-ketentuan pidana. Undang-Undang ini dibentuk untuk menuangkan azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan agar terdapat dasar yang kokoh bagi pelaksanaan hak-hak atas kekayaan yang diperoleh dari landas kontinen dan demi kepastian hukum. Disamping hal-hal yang bersifat umum seperti sifat dan ruang lingkup kekuasaan Negara atas landas kontinen, Undang-Undang ini juga memberikan dasar-dasar bagi pengaturan eksplorasi dan eksploitasi serta penyelidikan jumlah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 6 Januari 1973. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran