JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya Di Provinsi Maluku
METADATA Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI MALUKU - KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 31, LN. 2008/NO. 104, TLN. NO. 4877, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
DI PROVINSI MALUKU
- Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, dan . Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan