JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya Di Provinsi Maluku
METADATA
Nomor
31
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI MALUKU - KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 31, LN. 2008/NO. 104, TLN. NO. 4877, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
DI PROVINSI MALUKU
- Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, dan . Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan