Perhitungan Anggaran Tahun 1968


METADATA
Nomor 5
Tahun 1972
Tanggal Penetapan 13 December 1972
Tanggal Pengundangan 13 December 1972
Tanggal Pengundangan 1972-12-13
Abstrak ANGGARAN TAHUN 1968 - PERHITUNGAN 1972 UU NO. 5, LN 1972 / NO. 49, TLN. NO. 2991, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968 - Perhitungan Anggaran Tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah; dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Tahun 1968, yang diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di dalam Undang-Undang ini tercantum bahwa Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 206.222.237.705,88 dan Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 205.365.178.791,42. Sehingga sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 857.058.914,46. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Desember 1972. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran