JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Ketentuan mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1972
Tanggal Penetapan
09 November 1972
Tanggal Pengundangan
09 November 1972
Tanggal Pengundangan
1972-11-09
Abstrak
TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA - PEROBAHAN DAN TAMBAHAN
1972
UU NO. 4, LN 1972 / NO. 43, TLN. NO. 2990, LL SETKAB : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
- Dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang secara menyeluruh, guna disesuaikan dengan syarat-syarat protokoler.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor23 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor4 Drt. Tahun 1959; Undang-Undang Nomo5 Drt. Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor14 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perobahan Dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang Dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Dikeluarkannya Undang-Undang ini, dimaksudkan untuk memberikan keselarasan dan kepastian tentang urutan derajat/tingkat tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang satu terhadap yang lainnya yang telah ada. Dalam Undang-Undang ini dipergunakan istilah/sebutan dari tiap Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang berkelas yang mempunyai arti dan makna yang mencerminkan kedudukannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Nopember 1972.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.