Perubahan dan Tambahan Ketentuan mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1972
Tanggal Penetapan 09 November 1972
Tanggal Pengundangan 09 November 1972
Tanggal Pengundangan 1972-11-09
Abstrak TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA - PEROBAHAN DAN TAMBAHAN 1972 UU NO. 4, LN 1972 / NO. 43, TLN. NO. 2990, LL SETKAB : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA - Dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang secara menyeluruh, guna disesuaikan dengan syarat-syarat protokoler. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor23 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor4 Drt. Tahun 1959; Undang-Undang Nomo5 Drt. Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor14 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perobahan Dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang Dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Dikeluarkannya Undang-Undang ini, dimaksudkan untuk memberikan keselarasan dan kepastian tentang urutan derajat/tingkat tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang yang satu terhadap yang lainnya yang telah ada. Dalam Undang-Undang ini dipergunakan istilah/sebutan dari tiap Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang berkelas yang mempunyai arti dan makna yang mencerminkan kedudukannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Nopember 1972. - Undang-Undang ini terdiri dari 17 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran