Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi


METADATA
Nomor 3
Tahun 1972
Tanggal Penetapan 28 July 1972
Tanggal Pengundangan 28 July 1972
Tanggal Pengundangan 1972-07-28
Abstrak TRANSMIGRASI - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1972 UU NO. 3, LN 1972 / NO. 33, TLN. NO. 2988, LL SETKAB : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI - Untuk menyelenggarakan transmigrasi diperlukan ketentuan-ketentuan pokok yang sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 29 Prp. Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Undang-Undnag Nomor 5 Prps. Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pembangunan Nasional serta Regional dan oleh karena itu perlu segera dicabut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam bidang Pertahanan Keamanan; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXVIII/MPRS/1996 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi, di dalamnya memuat kebijaksanaan umum transmigrasi; organisasi; pembiayaan; hak-hak dan kewajiban transmigran, daerah asal dan daerah transmigrasi, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juli 1972. - Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 27 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran