JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 1971 / 1972
METADATA
Nomor
2
Tahun
1972
Tanggal Penetapan
13 June 1972
Tanggal Pengundangan
13 June 1972
Tanggal Pengundangan
1972-06-13
Abstrak
TAHUN 1971/1972 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1972
UU NO. 2, LN 1972 / NO. 27, TLN. NO. 2984, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1971/1972
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah dalam tahun anggaran 1971/1972 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1972/1973. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972..
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1971/1972. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1971/1972 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PBB). Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1972/1973. Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 berimbang pada tingkat Rp 555.210.385.500,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 559.123.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan Rp 540.570.000.000,00.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 1972, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1971.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 5 / 1971
Diubah UU - UU No. 1 / 1978
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan