JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972 / 1973
METADATA
Nomor
1
Tahun
1972
Tanggal Penetapan
07 March 1972
Tanggal Pengundangan
07 March 1972
Tanggal Pengundangan
1972-03-07
Abstrak
TAHUN 1972/1973 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1972
UU NO. 1, LN 1972 / NO. 14, TLN. NO. 2980, LL SETKAB : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973, perlu diatur dalam Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XLI/MPRS/1968; dan Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973. Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tahun Anggaran 1973/1974. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tahun Anggaran 1972/1973 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1971/1972 serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan fasilitas-fasilitas dan perangsang-perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional diusahakan dapat dipertahankan meskipun adanya penyesuaian dalam kebijaksanaan di sektor tersebut.
d. Tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negative dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Maret 1972, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1972.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Diubah UU - UU No. 4 / 1973
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan