JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
13
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
11 December 1971
Tanggal Pengundangan
11 December 1971
Tanggal Pengundangan
1971-12-11
Abstrak
TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1971 – PENETAPAN
1971
UU NO. 13, LN 1971 / NO. 93, TLN. NO. 2979, LL SETKAB: 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1971 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA MENJADI UNDANG-UNDANG
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 1959 tentang Bintang Sakti dan Bintang Dharma; Undang-Undang No. 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan; Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1964 tentang Bintang Gerilya; Undang-Undang No. 4 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara; Undang-Undang No. 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena; Undang-Undang No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1968 menjadi Undang-Undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci; dan Undang-Undang No. 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1971 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini dibuat karena dianggap perlu untuk mengadakan tanda kehormatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang derajatnya di atas bintang Angkatan/POLRI (Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, Bintang Swa Bhuwana Paksa, dan Bintang Bhayangkara) dan di bawah Bintang Gerilya, diberikan tidak hanya kepada anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi juga kepada seriap Warga Negara Republik Indonesia ataupun kepada Warga Negara Asing yang memenuhi syarat-syarat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Desember 1971, serta berlaku surut mulai tanggal 5 Oktober 1971.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, di Pasal 1 nya memuat 8 Bab dan 17 Pasal.
- Undang-undang ini disebut "Undang-undang BINTANG YUDHA DHARMA".
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 2/1971 menjadi UU