Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 12
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 16 October 1971
Tanggal Pengundangan 16 October 1971
Tanggal Pengundangan 1971-10-16
Abstrak LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG - PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1964 – PERPU NO. 1 TAHUN 1971 - PENETAPAN 1971 UU NO. 12, LN 1971 / NO. 83, TLN. NO. 2976, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG, MENJADI UNDANG-UNDANG - Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong pada kenyataannya menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya. Untuk meniadakan hambatan tersebut, maka Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 itu perlu dicabut. Karena keadaan mendesak Presiden atas dasar ketentuan yang termasuk dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971, tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, menjadi Undang-Undang. Di dalamnya mengatur bahwa Presiden dengan menggunakan wewenang yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang 1945, maka Peraturan Pemerintah Penggantu Undang tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 1971. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran