JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Tahun 1967
METADATA
Nomor
11
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
24 September 1971
Tanggal Pengundangan
24 September 1971
Tanggal Pengundangan
1971-09-24
Abstrak
TAHUN 1967 - PERHITUNGAN ANGGARAN
1971
UU NO. 11, LN 1971 / NO. 79, TLN. NO. 2974, LL SETKAB: 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967
- Perhitungan Anggaran Tahun 1967 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W.) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah; dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1966 Pasal 6.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Tahun 1967. Undang-Undang ini adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di dalamnya memuat penjelasan bahwa penerimaan Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp.83.727.240.662,37 dan pengeluaran Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 87.634.810.982,60. Sehingga sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun 1967 adalah sebesar Rp. 3.907.570.320,23.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 1971.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.