Perhitungan Anggaran Tahun 1967


METADATA
Nomor 11
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 24 September 1971
Tanggal Pengundangan 24 September 1971
Tanggal Pengundangan 1971-09-24
Abstrak TAHUN 1967 - PERHITUNGAN ANGGARAN 1971 UU NO. 11, LN 1971 / NO. 79, TLN. NO. 2974, LL SETKAB: 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967 - Perhitungan Anggaran Tahun 1967 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W.) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah; dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1966 Pasal 6. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Tahun 1967. Undang-Undang ini adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di dalamnya memuat penjelasan bahwa penerimaan Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp.83.727.240.662,37 dan pengeluaran Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 87.634.810.982,60. Sehingga sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun 1967 adalah sebesar Rp. 3.907.570.320,23. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 1971. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran