JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan terhadap Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan bekas Anggota DPR.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
24 September 1971
Tanggal Pengundangan
24 September 1971
Tanggal Pengundangan
1971-09-24
Abstrak
BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DPR - PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN - PERUBAHAN
1971
UU NO. 10, LN 1971 / NO. 78, TLN. NO. 2973, LL SETKAB: 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TENTANG PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DPR
- Untuk memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi Lembaga Negara secara keseluruhan, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam angka-angka persentasi jumlah pensiun yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 1953, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1955; dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR. Undang-Undang ini merubah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar lamanya masa jabatan.
Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4 % (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2 % (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun.
Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua/Wakil Ketua atau Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 1971.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.