Perubahan terhadap Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan bekas Anggota DPR.


METADATA Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 24 September 1971
Tanggal Pengundangan 24 September 1971
Tanggal Pengundangan 1971-09-24
Abstrak BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DPR - PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN - PERUBAHAN 1971 UU NO. 10, LN 1971 / NO. 78, TLN. NO. 2973, LL SETKAB: 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TENTANG PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DPR - Untuk memberi penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sambil menunggu peninjauan masalah pensiun bagi Lembaga Negara secara keseluruhan, dianggap perlu mengadakan perubahan dalam angka-angka persentasi jumlah pensiun yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 1953, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1955; dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1966. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR. Undang-Undang ini merubah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar lamanya masa jabatan. Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4 % (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2 % (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun. Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua/Wakil Ketua atau Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 1971. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran