Perubahan terhadap Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan bekas Anggota DPR.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi