JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara
METADATA
Nomor
30
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI SULAWESI UTARA - KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 30, LN. 2008/NO. 103, TLN. NO. 4876, LL SETNEG : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Pinolosian, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kecamatan Pinolosian Timur, Kecamatan Bolaang Uki, dan Kecamatan Posigadan. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.615,86 km2 dengan penduduk ± 54.751 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.