Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara


METADATA
Nomor 30
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 21 July 2008
Tanggal Pengundangan 2008-07-21
Abstrak PROVINSI SULAWESI UTARA - KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 30, LN. 2008/NO. 103, TLN. NO. 4876, LL SETNEG : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA - Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Pinolosian, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kecamatan Pinolosian Timur, Kecamatan Bolaang Uki, dan Kecamatan Posigadan. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.615,86 km2 dengan penduduk ± 54.751 jiwa pada tahun 2007. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran