JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia
METADATA
Nomor
9
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
16 September 1971
Tanggal Pengundangan
16 September 1971
Tanggal Pengundangan
1971-09-16
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA - PERJANJIAN PERSAHABATAN
1971
UU NO. 9, LN 1971 / NO. 77, TLN. NO. 2972, LL SETKAB: 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA
- Pada tanggal 24 Nopember 1970 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia. Perjanjian Persahabatan ini perlu disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/1960.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia, yang di dalamnya menyatakan persetujuan atas Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia tertanggal 24 Nopember 1970. Untuk mencapai kerjasama yang seerat-eratnya dan seluas-luasnya dalam bidang pengaturan haji, perdagangan, penerbangan sipil dan kebudayaan, Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia memuat pasal-pasal yang memungkinkan kedua belah pihak, jika dianggap perlu untuk mengadakan persetujuan-persetujuan sendiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 September 1971.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan