Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 15 September 1971
Tanggal Pengundangan 15 September 1971
Tanggal Pengundangan 1971-09-15
Abstrak MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA - PERUSAHAAN PERTAMBANGAN 1971 UU NO. 8, LN 1971 / NO. 76, TLN. NO. 2971, LL SETKAB: 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA - Guna kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi secara ekonomis di satu pihak dan agar diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pengusahaan tersebut untuk rakyat, bangsa dan negara di lain pihak, maka dianggap perlu untuk mengatur kembali perusahaan milik negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dengan suatu Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966; Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; dan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang di dalamnya antara lain memuat ketentuan pendirian, tujuan dan lapangan usaha, modal, kuasa pertambangan, tugas dan kewajiban perusahaan, dewan komisaris pemerintah, direksi, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan tahunan, dan pembubaran. Dengan adanya Undang-Undang ini, didirikan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, disingkat Undang-Undang PERTAMINA, yang diharapkan akan dapat merupakan sarana (hukum) untuk meningkatkan dan lebih menjamin suksesnya pengusahaan minyak dan gas bumi, yang selama ini dilaksanakan oleh P.N. PERTAMINA. Di samping itu dalam Undang-Undang PERTAMINA ini diatur lebih jelas dan terperinci cara-cara pengurusan perusahaan khusus mengenai minyak dan gas bumi yang strategis itu, serta diatur dengan jelas pula hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan, sehingga dapat diharapkan akan lebih terjamin kelancaran pelaksanan usaha, sedangkan pemberian bimbingan dan pengawasan akan dapat dilaksanakan pula oleh Pemerintah dengan lebih teratur dan terarah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 September 1971. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini disebut "Undang-undang PERTAMINA". - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 34 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran