JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan
METADATA
Nomor
7
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
18 May 1971
Tanggal Pengundangan
18 May 1971
Tanggal Pengundangan
1971-05-18
Abstrak
KEARSIPAN
1971
UU NO. 7, LN 1971 / NO. 32, TLN. NO. 2964, LL SETKAB: 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
- Untuk kepentingan generasi yang akan datang perlu diselamatkan bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa Indonesia di masa yang lampau, sekarang dan yang akan datang, dan berhubungan dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan. Dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur Negara, khususnya di bidang kearsipan, materi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Prps. Tahun 1961 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1969.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Pokok Kearsipan, yang di dalamnya antara lain memuat tugas pemerintah, organisasi kearsipan, kewajiban kearsipan, dan ketentuan pidana. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari materi Undang-Undang No.19 Prps. Tahun 1961. Adapun penyelenggaraan dari pada pelaksanaan ketentuan-ketentuan menurut Undang-Undang ini ditentukan dan diatur dalam Peraturan-peraturan Perundangan. Hal tersebut dimaksudkan agar senantiasa terbuka kemungkinan untuk mengikuti perkembangan kehidupan bangsa serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan administrasi negara secara teratur dan tepat. Salah satu usaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini, dibentuk Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai organisasi inti dan unit-unit kearsipan lainnya yang terdapat di seluruh Lembaga-lembaga Negara dan aparatur Pemerintah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Mei 1971.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 13 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.