JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970 / 1971
METADATA
Nomor
6
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
18 May 1971
Tanggal Pengundangan
18 May 1971
Tanggal Pengundangan
1971-05-18
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1970/1971– BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1971
UU NO. 6, LN 1971 / NO. 31, TLN. NO. 2963, LL SETKAB: 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1970/1971 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun Anggaran 1970/1971. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1971/1972. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1968; dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971. Dalam Pasal 3 Undang-Undang ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 yang dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1970 berimbang pada tingkat Rp. 444.899.547.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 461.898.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 454.721.498.000,00.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Mei 1971, dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1970
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan