Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971 / 1972


METADATA
Nomor 5
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 29 March 1971
Tanggal Pengundangan 29 March 1971
Tanggal Pengundangan 1971-03-29
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1971/1972– BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1971 UU NO. 5, LN 1971 / NO. 21, TLN. NO. 2960, LL SETKAB: 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 adalah manifestasi daripada rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahun Pembangunan Lima Tahun I 1969/1970-1973/1974 sehingga bidang pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor, tetap menjadi titik sentral pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 dan tahun 1971/1972 diatur dalam Undang-Undang ini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968 dan Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteiswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972, yang merupakan landasan bagi kelanjutan pembangunan dalam rangka pembangunan Lima Tahun I. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1972/1973 serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat; b. dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan fasilitas-fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik-baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal; c. target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan Internasional diusahakan dapat dipertahankan, meskipun adanya penyesuaian dalam kebijaksanaan di sektor tersebut; d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 29 Maret 1971, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1971. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran