Perubahan dan Penambahan atas ketentuan pasal 54 KUHD (S.1847 : 23)


METADATA
Nomor 4
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 29 March 1971
Tanggal Pengundangan 29 March 1971
Tanggal Pengundangan 1971-03-29
Abstrak KETENTUAN PASAL 54 KUHD – PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN 1971 UU NO. 4, LN 1971 / NO. 20, TLN. NO. 2959, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 54 KUHD - Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ekonomi pada umumnya perlu meningkatkan usaha pengerahan dana-dana dari masyarakat. Guna memperlancar usaha pengerahan dana-dana dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian antara ketentuan-ketentuan perundang yang berlaku dengan kebutuhan perkembangan penghidupan ekonomi dewasa ini. Karenanya perlu segera mengadakan perubahan dan penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratab Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana acapkali telah diubah dan ditambah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 KUHD (S.1847 : 23). Pada dasarnya ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang adalah sistim hak suara yang terbatas, dan dengan berlakunya Undang-undang ini sistim tersebut tidak dihapuskan, tetapi bagi seorang pemegang saham terbuka kesempatan untuk mengadakan pilihan antara sistim hak suara yang terbatas dengan sistim hak suara yang tak terbatas. Sistim hak suara yang tak terbatas ini berarti bahwa seorang pemegang saham berhak mengeluarkan suara, sebanyak jumlah saham yang dimilikinya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Maret 1971. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran