Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


METADATA
Nomor 3
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 29 March 1971
Tanggal Pengundangan 29 March 1971
Tanggal Pengundangan 1971-03-29
Abstrak TINDAK PIDANA KORUPSI – PEMBERANTASAN 1971 UU NO. 3, LN 1971 / NO. 19, TLN. NO. 2958, LL SETKAB : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Undang-Undang No. 24 Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-Undang tersebut perlu diganti. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara; Undang-Undang No.15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya memuat antara lain tentang penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, pemeriksaan di muka pengadilan, tentang mengadili anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan tentang ketentuan-ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Maret 1971. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 37 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran