JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
METADATA
Nomor
3
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
29 March 1971
Tanggal Pengundangan
29 March 1971
Tanggal Pengundangan
1971-03-29
Abstrak
TINDAK PIDANA KORUPSI – PEMBERANTASAN
1971
UU NO. 3, LN 1971 / NO. 19, TLN. NO. 2958, LL SETKAB : 32 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Undang-Undang No. 24 Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-Undang tersebut perlu diganti.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara; Undang-Undang No.15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan; dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya memuat antara lain tentang penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, pemeriksaan di muka pengadilan, tentang mengadili anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan tentang ketentuan-ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Maret 1971.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 37 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Prp No. 24/1960