JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1971
Tanggal Penetapan
10 March 1971
Tanggal Pengundangan
10 March 1971
Tanggal Pengundangan
1971-03-10
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA – PERJANJIAN PERSAHABATAN
1971
UU NO. 1, LN 1971 / NO. 15, TLN. NO. 2956, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
- Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 telah diperbaharui dengan Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 17 Maret 1970. Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang baru perlu disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/1960.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia, yang didalamnya menyatakan persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini. Adapun Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia ini pada dasarnya merupakan pembaharuan dari Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu yang juga ditandatangani di Kualalumpur, pada tanggal 17 April 1959. Oleh karena itu isi pokoknya adalah sama.Untuk mencapai kerjasama yang seerat-eratnya dan seluas-luasnya dalam bidang-bidang kebudayaan, kecendekiawanan, ilmu pengetahuan pendidikan dan lain-lainnya, Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia memuat pasal-pasal yang memungkinkan kedua belah pihak, jika dianggap perlu untuk mengadakan persetujuan tersendiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Maret 1971.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Mencabut UU - UU No. 4/1960
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan