Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman


METADATA
Nomor 14
Tahun 1970
Tanggal Penetapan 17 December 1970
Tanggal Pengundangan 17 December 1970
Tanggal Pengundangan 1970-12-17
Abstrak KEKUASAAN KEHAKIMAN - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1970 UU NO. 14, LN 1970 / NO. 74, TLN. NO. 2951, LL SETKAB: 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN - Undang-Undang No.19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tidak merupakan pelaksanaan murni dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-Undang tersebut ditetapkan pada saat Undang-Undang yang menggantikannya mulai berlaku. Berhubung dengan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan Undang-Undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966 Pasal 2 dan Pasal 3; dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1969. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, di dalamnya antara lain memuat badan-badan peradilan dan azas-azasnya, hubungan pengadilan dan lembaga negara lainnya, hakim dan kewajibannya, kedudukan pejabat peradilan (pengadilan), pelaksanaan putusan pengadilan, dan bantuan hukum. Dalam Undang-Undang ini dicantumkan beberapa ketentuan-ketentuan pokok, yang memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan, sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjamin terlaksananya maksud tersebut sampai mendapat hasil yang diharapkan perlu adanya penegak hukum dan keadilan selaku badan pelaksana, yang melakukan tugasnya seadil-adilnya dan tidak memihak. Untuk menjaga, supaya keadilan dijalankan seobyektif-obyektifnya dimuat dalam Undang-undang ini antara lain beberapa peraturan yang menentukan: a. diwajibkannya supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh sekurang-kurangnya tiga orang Hakim, kecuali apabila Undang-Undang menentukan lain; b. diwajibkannya kepada Hakim yang masih terikat dalam hubungan kekeluargaan tertentu dengan tertuduh, Ketua, Hakim Anggota lainnya, Jaksa atau Panitera dalam suatu perkara tertentu untuk mengundurkan diri dari dari pemeriksaan perkara itu; c. pemberian bantuan hukum kepada tersangka terutama semenjak seseorang dikenakan penangkapan dan atau penahanan; d. diadakannya kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasi seseorang yang ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1970. - Undang-undang ini dinamakan UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 42 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran